Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT IAE, KPK Periksa 2 Mantan Petinggi PGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya adalah mantan Direktur Umum dan SDM PT PGN Desima A Siahaan dan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso.

“Desima dikonfirmasi antara lain mengenai komunikasi dan rapat BoD terkait persetujuan dalam perjanjian jual beli gas tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Sementera itu pemeriksaan terhadap Hendi difokuskan pada aspek strategis dan kebijakan saat itu, khususnya menyangkut informasi tentang holdingisasi BUMN.

"Diperiksa terkait dengan pengetahuan holdingisasi BUMN Minyak dan Gas, pengetahuan terkait dengan kondisi keuangan PT IAE dan ISARGAS Group pada tahun 2017," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi.

"Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," ujar Asep.

Kedua tersangka tersebut, yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: