Viral Ibu dan Bayi Ditahan, Polres Jakpus Beri Penjelasan Begini

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat meluruskan kabar soal beredarnya foto seorang perempuan bersama bayi di ruang pemeriksaan polisi yang viral di media sosial. Kabar tersebut menimbulkan spekulasi negatif terhadap penanganan kasus tersebut.
Sebagaimana unggahan dari akun Instagram @lambegosiip, ditampilkan sebuah foto seorang ibu berbaring bersama anak laki-lakinya yang berusia sembilan bulan. wanita itu ditetapkan tersangka setelah awalnya diperiksa kasus perdata.
“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keteranganya pada Selasa (5/8/2025).
Roby menjelaskan bahwa momen dalam foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat. Tersangka sedang menenangkan bayinya yang menangis di sofa di dalam ruangan seorang perwira satreskrim.
Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.
“Namun, kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” ujar Roby.
Duduk perkara kasus ini berawal dari laporan warga asal Papua Tengah inisial AS yang mentransfer uang sebesar Rp 420 juta kepada tersangka Rina Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.
Namun, setelah uang dikirim, mobil tidak kunjung datang. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan. Bahkan, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana. Namun, faktanya tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka sejak awal memang tidak berniat mengirimkan mobil dan langsung menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Dari total Rp 420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp 80 juta secara bertahap.
Alhasil, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui pertimbangan matang. Salah satunya, tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
Sebenarnya, penyidik telah membuka ruang pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan iktikad baik dari kedua pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang hanya bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial tanpa memahami konteks utuh dan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data,” sebut Roby.
“Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hak tersangka tetap dihormati, namun pada saat yang sama, hak korban untuk mendapatkan keadilan pun harus dipenuhi,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu