Hasil Rekonstruksi di PT PIM Wilmar, Satgas Pangan Polri Masih Temukan Pelanggaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri BJP Helfi Assegaf (kiri) saat mengecek beras di PT PIM Wilmar. (Foto/Istimewa)
Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri BJP Helfi Assegaf (kiri) saat mengecek beras di PT PIM Wilmar. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan terkait produksi beras yang diduga tidak sesuai standar mutu di PT Padi Indonesia Maju, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten.

Dirtipideksus Bareskrim sekaligus Kasatgas Pangan Polri BJP Helfi Assegaf memimpin kegiatan ini untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar kualitas pangan nasional. Sementara itu, penegakan hukum terus dilakukan jajarannya.

Dari hasil ini, diketahui bahwa proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. Mesin-mesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.

“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” ujar Helfi kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).

Namun, pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Satgas masih menemukan bahwa uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP.

Akibatnya, produk akhir yang dihasilkan untuk kemasan beras merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia masih mengandung sisa menir walaupun jumlahnya kecil. Namun, seharusnya, kejadian ini dapat diminimalkan.

“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” tegas Helfi.

Selain itu, Satgas menyoroti berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas. Hal ini menandakan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.

Lebih jauh, Helfi menyatakan, dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. Kondisi ini menjadi tanggung jawab manajemen untuk segera melakukan pelatihan dan sertifikasi demi menjaga mutu produksi.

“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” tandasnya.

Rekonstruksi lapangan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia guna menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional.

Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka yakni S selaku Presdir PT PIM, Al selaku Kepala Pabrik PT PIM, serta DO selaku Kepala QC PT PIM 1 diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan Siip.

Ketiganya turut diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Padahal merek beras yang diproduksi PT PIM Wilmar seharusnya mengacu pada standar mutu SNI Nomor 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

Alhasil, mereka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: