Kala Hakim Kritik Aturan, Hakim MK: Orang Paling Kaya di Indonesia adalah WR Supratman

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 07 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Para Hakim Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Elvis)
Para Hakim Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Sejumlah musisi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Hak Cipta. Dalam prosesnya di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (7/8/2025) hakim konstitusi Arief Hidayat sempat mengkritisi aturan royalti tersebut. 

Melansir Antara, hakim Arief mengatakan penerapan penafsiran aturan yang sekarang menjadi polemik, seharusnya diberikan kepada ahli waris WR Supratman.

"Kalau kita ingin mengikuti leterlijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus semua di Indonesia yang nyanyiin lagu Indonesia Raya," ucapnya. 

Ia pun mengulangi pernyataan pemohon bahwa penciptaan lagu memiliki fungsi sosial. 

"Bayangkan coba kita lagu Indonesia Raya berapa tahun dinyanyikan oleh orang seluruh Indonesia, baik di tingkat PAUD sampai di tingkat lembaga negara. Kalau model penafsiran yang sekarang baru ramai ini, ahli warisnya paling kaya sedunia itu )WA Supratman)," cetusnya. 

Para musisi yang mengajukan permohonan menilai terdapat pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para pencipta karya. 

Berikut pasal yang dimohonkan. 

1. Pasal 9 ayat (3) – Melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

2. Pasal 23 ayat (5) – Mengatur kewajiban pembayaran imbalan melalui LMK tanpa perlu izin langsung dari pencipta.

3. Pasal 81 – Memberi wewenang pemegang hak cipta untuk melisensikan atau menggunakan sendiri karyanya.

4. Pasal 87 ayat (1) – Mewajibkan pencipta untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik royalti.

5. Pasal 113 ayat (2) – Memberi sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 jutasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: