Sampel Darah dan Air Liur Ridwan Kamil hingga Lisa Mariana Diambil untuk Tes DNA

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil hadir di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil hadir di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) serta Selebgram Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA telah selesai menjalani pengambilan sampel genetik untuk kepentingan tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Pengacara RK, Muslim Jaya, mengatakan bahwa sampel ketiganya telah diambil. Di antaranya, darah hingga air liur yang nantinya diperiksa oleh tim medis dari dokkes guna memastikan kecocokan DNA.

"Tes DNA dilakukan, diambil sampelnya. Sampel diambil ada dua, pertama sampel darah, kemudian air liur. Dua-duanya ini diambil, baik Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana maupun anaknya," kata Muslim kepada awak media.

Tes DNA ini, kata Muslim, dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak, baik kepolisian, kubu Ridwan Kamil, maupun pihak Lisa Mariana yang diawali dengan penyetujuan perjanjian.

"Jadi, ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair. Kenapa? Karena dihadiri oleh seluruh pihak. Tidak ada di sini yang sifatnya sembunyi-sembunyi, semuanya transparan. Ini dilakukan demi proses penyidikan hukum agar selesai dengan baik," ucapnya.

Sementara itu, Muslim memperkirakan hasil pemeriksaan DNA itu kemungkinan keluar dalam tiga pekan ke depan sejak sampel diambil. Dia berharap semua pihak bisa menunggu hasilnya.

 

“Hasilnya itu nanti kita tunggu dari Bareskrim saja. Saya kira kita, sekali lagi teman-teman media, menunggu saja hasilnya nanti. Ya maksimal itu mungkin 3 minggu lah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, RK berharap hasil DNA nanti bisa menyudahi masalah agar tidak berlarut-larut. Jadi, tak menjadi polemik berkepanjangan yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik.

“Kira-kira begitu (jangan berlarut-larut). Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya,” ucap RK.

Adapun, pemeriksaan DNA ini dilakukan RK sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik imbas polemik anak dari Selebgram Lisa Mariana. Sesuai dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: