Pemulihan Status Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR Akan Diumumkan di Rapat Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 06 November 2025 | 13:53 WIB
Pemulihan status Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR akan diumumkan di Rapat Paripurna. (BeritaNasional/Elvis)
Pemulihan status Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR akan diumumkan di Rapat Paripurna. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sidang etik enam anggota DPR nonaktif akan dibacakan dalam Rapat Paripurna terdekat. Termasuk pemulihan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya yang dinyatakan tidak bersalah.

Selain itu, MKD meminta pemulihan status Adies dan Uya Kuya sebagai anggota DPR kepada masing-masing fraksi.

"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Cucun menyampaikan, MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan terkait hasil sidang etik. Keputusan tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna.

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," terangnya.

Namun demikian, Cucun belum mengungkap kapan rapat paripurna itu akan digelar. Pasalnya, pimpinan DPR harus menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah lebih dahulu.

"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujar politikus PKB itu.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: