Berkas Kasus Bos Mecimapro Sudah P21, Penahanan Dilanjutkan ke Kejati Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 November 2025 | 13:55 WIB
Penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta, Direktur PT Mecimapro resmi tersangka dan ditahan. (Foto/Istimewa)
Penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta, Direktur PT Mecimapro resmi tersangka dan ditahan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya melaporkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan bos PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka kasus dugaan penipuan terkait konser Kpop TWICE Melani akan dilimpahkan ke Kejati Jakarta Jumat (7/11/2025).

"Sudah P21 dan pelimpahan, besok Jumat 7 November," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).

Karena itu, Melani batal dilepaskan karena berkas telah dinyatakan lengkap dan telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.

Jadi, Budi menjelaskan penahanan terhadap Melani bisa dilanjutkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sembari menyiapkan dakwaan untuk kasus ini naik ke meja persidangan.

"Iya betul (penahanan dilanjutkan di Kejati Jakarta)," tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani diduga telah menggelapkan dana investasi konser TWICE Rp10 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya atas laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kasubditpenmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kedua perusahaan itu sedianya bekerja sama untuk menggelar konser girl band asal Korea Selatan TWICE pada 17 Oktober 2023.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald kepada wartawan pada Jumat (31/10/2025).

Karena merasa dirugikan PT MIB memutuskan membawa kasus ini ke polisi sebagaimana teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025. Berujung ditetapkannya Melani sebagai tersangka atas Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Diketahui, sebelum langkah hukum ditempuh, PT MIB sempat melakukan mediasi damai, tetapi gagal. Karena itu, somasi dilayangkan kepada Fransiska. Sayang, somasi ini tidak digubris hingga laporan dibuat PT MIB untuk diproses hukum.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: