2 Petinggi GoTo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Chromebook

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 terkait proyek Chromebook.
Keduanya diperiksa pada dua waktu berbeda, yaitu RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo pada Rabu (6/8/2025) dan AM selaku Head of Tax PT GoTo diperiksa Kamis (7/8/2025).
“Berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna dalam keteranganya yang dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Selain RCG dan AM, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa sejumlah pihak selama kurun waktu dua hari tersebut. Dimulai dari; KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia; AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; dan HD dari pihak PT Samafitro.
Selanjutnya; MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia; dan RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Kemudian, sehari berselang, VA selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia; dan MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonesia juga diperiksa sebagai saksi.
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara detail materi yang didalami dari para saksi. Dia hanya menyebut keterangan mereka berguna untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Dampak dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia yang dijalankan lewat metode illegal gain.
Sementara itu, proyek ini senilai Rp 9,3 triliun ini. Namun, perinciannya, item software Rp 480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun. Ditemukan dugaan adanya persengkongkolan jahat.
Berujung ditetapkannya empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu