KPK Geledah dan Segel Kantor Kemenkes Kolaka Timur Sultra

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap kantor Kementerian Kesehatan di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," ujar Asep kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (12/8/2025).

Saat ditanya apakah KPK turut menyegel ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Sunarto, ia mengaku kurang ingat.

"Untuk ruangannya enggak hafal saya itu ruangannya siapa. Mohon maaf," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim Abdil Azis yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: