Azizah Polisikan Podcaster Bigmo dan Resbobb, Ingin Kasih Efek Jera

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:18 WIB
Selebgram Nurul Azizah Rosiade (Beritanasional/Bachtiar)
Selebgram Nurul Azizah Rosiade (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Selebgram Nurul Azizah Rosiade sekaligus putri dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade resmi mempolisikan dua podcaster atas kasus tuduhan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Laporan Azizah sebagaimana terdaftar LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, terhadap pemilik dua akun dari TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @niceguymo

“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja,” kata Azizah usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, apa yang telah disebarkan kedua podcaster lewat konten reaksi ini telah merugikan dirinya. Karena tuduhan selingkuh, turut mencemarkan nama baiknya.

“Karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” ucap Azizah.

Bahkan, Istri dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arahan ini mengaku sempat sedih dengan ramainya isu perselingkuhan tersebut. Namun, dirinya berusaha untuk tetap menjalani hidupnya.

“Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyebut kalau kedua akun yang dilaporkan turut dibuat oleh podcaster yang dibekali dengan nama Bigmo (Muhammad Janna) dan Resbobb (Adimas Firdaus).

“Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun tiktok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun youtube Niceguymo. Yang dimana disitu diakun itu ada namanya Muhammad Janna dan satu lagi Resbobb,” jelasnya.

“Yang dimana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang disini kita harus membeli efek jera bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” tambah Dipo.

Adapun laporan ini dilayangkan sesuai dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: