KPK Jadikan SK Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan sebagai Bukti Dugaan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Mantan Menag hadir di KPK untuk menjalani penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menag hadir di KPK untuk menjalani penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai salah satu bukti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

"SK itu sudah kita peroleh dan menjadi salah satu bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Selasa (12/8/2025).

“Tentunya, kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, termasuk mendalami bagaimana proses SK itu terbit," imbuhnya. 

Menurut Asep, KPK akan mengusut apakah SK tersebut disusun langsung oleh menteri agama atau sebelumnya disiapkan pihak lain dan kemudian hanya dimintakan tanda tangan. 

"Apakah ini usulan dari bawah atau perintah dari atas, itu yang sedang kami dalami," tuturnya. 

Ia memaparkan penyidik juga tengah mencari siapa pihak yang memberi perintah dan siapa yang menerima uang terkait penerbitan SK tersebut.

Dugaan sementara, ada perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.

"Seharusnya yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Asep.

“Faktanya, pembagian kuota itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, artinya 50:50. Ini menyalahi aturan," lanjutnya. 

Perubahan tersebut, kata Asep, diduga berawal dari pertemuan pihak Direktorat Jenderal di Kementerian Agama dengan asosiasi penyelenggara haji khusus.

Dari pertemuan itu, lahir usulan pembagian kuota yang kemudian dituangkan dalam SK menteri agama.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: