Geledah Kantor Dirjen Keslan Kemenkes, KPK Amankan Dokumen

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan berbagai dokumen saat menggeledah salah satu ruang Kantor Kementerian Kesehatan.

Sebagai informasi, ruang tersebut dimiliki Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes Azhar Jaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tesebut dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sejak pagi hingga petang.

“KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI di Jakarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih diktuip Rabu (13/8/2025).

“KPK mengamankan sejumlah dokumen,” imbuhnya.

Menurut Budi, dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan RSUD Kelas D menjadi kelas C,” tuturnya.

 
Budi mengatakan, pembangunan tersebut menggunakan dana alokasi khusus dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

 
“Melalui DAK dan nonfisik pada Kemenkes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdil Azis yang merupakan kader Partai NasDem.

Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin. 

Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: