KPK Libatkan Ahli Hukum Telaah SK Menag soal Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan ahli hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ahli hukum akan membantu menjelaskan tafsir terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (13/8/2025).
"Kami sudah konsultasi dan juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu," imbuhnya.
Asep menjelaskan bahwa ahli yang dipanggil oleh KPK sebelumnya telah bekerja sama dalam proses penyelidikan, khususnya untuk mengulas Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Sudah kita konsultasikan pasal-pasal tersebut, termasuk juga soal pembagian dan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," tuturnya.
Menurut Asep, KPK menyimpulkan bahwa SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
"Mereka, dengan berbagai macam alasan, akhirnya membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelasnya.
"Artinya 50 persen–50 persen, dan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang," tandas Asep.
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu