KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama (Kemenag), tepatnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2023–2024.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (13/8/2025).
"Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024,” imbuhnya.
Budi menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan hasilnya setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung.
“Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” tururnya.
Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bebetapa alat bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah itu diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah meningkatkan kasus penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Menurut Asep, proses penyelidikan telah menemukan adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme penentuan kuota haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag dalam dua tahun terakhir.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag,” tuturnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Asep menyimpulkan perkara itu layak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan. Penyidikan perkara ini KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” kata dia.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu