Seimbangkan Integritas dan Efisiensi, DKPP Usul Pembentukan Kantor Cabang

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:25 WIB
Sidang kode etik DKPP. (BeritaNasional/dok DKPP)
Sidang kode etik DKPP. (BeritaNasional/dok DKPP)

BeritaNasional.com -  Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengusulkan pembentukan kantor cabang DKPP. 

Usulan ini bertujuan efisiensi penanganan perkara terkait penyelenggara pemilu.

"Kami pernah ada gagasan dan juga untuk mengusulkan kemungkinan dibentuknya semacam kantor perwakilan," ujarnya. 

DAlam diskusi Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU pada Rabu, yang ditayangkan Antara di Jakarta, Kamis, (14/8/2025) Dewa mengatakan usulan tersebut telah memertimbangkan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kantor perwakilan DKPP hanya dibuka di daerah yang banyak terjadi sengketa terkait penyelenggara Pemilu.

"Tentu dengan prinsip efisiensi anggaran seperti kebijakan pembangunan saat ini, itu tidak harus di semua daerah. Di daerah-daerah yang krusial, penting, dan tentu itu bisa dipetakan berdasarkan kompleksitas dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP," jelasnya. 

Saat ini DKPP hanya berkedudukan di Jakarta dengan jumlah personel terbatas sedangkan pengaduan yang masuk ke DKPP jumlahnya sangat banyak.

"Sehingga ketika membahas konsep penguatan lembaga penyelenggara pemilu, pendirian kantor cabang DKPP menjadi hal penting," ungkapnya. 

Ia menyebut saat ini masih ada keterbatasan kewenangan dalam menangani perkara etik. Salah satu keterbatasan DKPP sebagai lembaga penegak etik adalah sifatnya yang pasif dan hanya bisa menerima pengaduan.

"Dalam arti kami tidak bisa menjadikan suatu informasi itu langsung sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Namun ia menegaskan DKPP berkomitmen terus menjaga integritas para penyelenggara pemilu mulai dari tingkat nasional hingga penyelenggara pemilu ad hoc yang ada di daerah. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: