Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, Pemerintah Cari Jalan Keluar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan mencari jalan keluar terkait polemik lagu kebangsaan dikenakan royalti. Aturan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, tak mungkin mengenakan royalti setiap kali lagu Indonesia Raya dikumandangkan baik dalam suatu acara maupun di tempat tertentu. 

"Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya, Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat manapun di event apapun, kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga," kata Prasetyo usai menghadiri sidang tahunan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dia mengatakan, pemerintah akan mencari rumusan yang bijak untuk menangani polemik tersebut. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya tengah berkomunikasi intens dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk membahas royalti musik.

"Ya mengenai royalti terus lah kita berdiskusi intens dengan Kemenkum, yang membawahi LMKN, kita cari jalan keluar terbaiknya lah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar," kata Prasetyo.

Sebelumnya LMKN menyatakan lagu kebangsaan Indonesia raya dalam rangka komersial harus tetap membayar royalti. Hal ini pun mendapatkan respon PSSI yang menolak aturan tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: