IM57+ Institute Duga Aliran Uang ke Yaqut Sudah Disembunyikan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 18 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi aliran uang korupsi (Foto/Pixabay)
Ilustrasi aliran uang korupsi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menanggapi penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ia menduga aliran uang dalam kasus ini sudah diamankan sejak awal sehingga tidak ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, pada banyak kasus, aliran uang pasti sudah diamankan karena pemberian uang itu dilakukan sebelum-sebelumnya,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Senin (18/8/2025).

Ia menilai ketiadaan temuan uang saat penggeledahan tidak menghapus kemungkinan adanya aliran dana.

“Jadi, tidak ditemukannya uang dalam penggeledahan bukan berarti tidak ada aliran. Penggeledahan dilakukan terhadap kondisi eksisting objek penggeledahan,” tuturnya.

Mantan Penyidik KPK tersebut menekankan perlunya penelusuran lebih jauh untuk membuktikan adanya aliran uang kepada Yaqut.

“Artinya perlu dilakukan upaya untuk menelusuri aliran dana yang diberikan. Terlebih sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sebelumnya pada tahap penyelidikan,” kata dia.

Selain itu, dia juga menilai momentum penggeledahan menjadi penting dan menunjukan bahwa KPK memiliki indikasi yang kuat adanya keterlibatan Yaqut.


“Terlebih apabila yang didapatkan betul dokumen terkait kuota yang memiliki posisi penting dalam pembuktian,” ucap Lakso.

 
Ia menegaskan lembaga antikorupsi perlu diberi ruang penuh dalam menangani perkara ini secara independen agar perkara bisa dituntaskan.

“Mengingat kasus ini bukanlah pertama sehingga harus terus didorong untuk tuntas secara menyeluruh sampaipada level penerima manfaat,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut pada Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti ini diperlukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi.

Berbagai macam barang bukti, lanjut Budi, nantinya akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti guna mendukung penanganan perkara.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” jelasnya.

“Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: