KPK Minta Jemaah Haji 2024 Laporkan Ketidaksesuaian Fasilitas ke Saluran Pengaduan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 18 Agustus 2025 | 15:34 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat korban pembelian tiket haji dengan fasilitas tidak sesuai untuk segera melapor melalui saluran pengaduan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan jemaah bisa disampaikan melalui situs https://kws.kpk.go.id/, Call Center 198, atau email [email protected].

"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

Laporan yang masuk nantinya akan dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap temuan baru terkait ketidaksesuaian fasilitas jemaah haji.

Asep mengatakan salah satu laporan yang masuk berkaitan dengan pembayaran biaya haji furoda yang diberikan fasilitas haji khusus.

"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," ujar Asep.

Ia menduga sebagian jemaah haji khusus yang lebih murah dari haji furoda tersebut justru disatukan dengan kuota haji reguler.

"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler," kata dia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: