Komisi III DPR Bakal Undang KPK Bahas Revisi KUHAP, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI masih akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang ini. Di antaranya adalah KPK, Lokataru, Komnas HAM, sampai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa (19/8/2025).
Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Komisi III juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu