Mantan Penyidik KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Permainan Lama

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto/Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan kasus korupsi kuota haji bukanlah fenomena baru di Indonesia.

Ia menilai pola yang digunakan sudah berulang kali terjadi dengan berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penggelapan kuota hingga manipulasi data.

“Kasus korupsi kuota haji bukanlah hal baru di Indonesia,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (19/8/2025).

“Modus yang sering digunakan meliputi penggelapan kuota, pungutan liar, atau manipulasi data jemaah,” imbuhnya.

Menurutnya, dampak dari praktik tersebut sangat besar terhadap negara. Estimasi kerugian yang timbul mencerminkan rapuhnya sistem penyelenggaraan haji.

“Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun menunjukkan betapa rentannya sistem penyelenggaraan haji terhadap penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Praswad menilai langkah KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri merupakan sinyal kuat adanya korupsi. Dia meminta KPK serius menangani kasus ini.

“Langkah KPK mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri adalah sinyal kuat bahwa kasus ini serius,” kata dia.

Ia menjelaskan pencegahan selama enam bulan memberi waktu cukup bagi KPK. Penelusuran aliran dana maupun jaringan pihak-pihak terkait bisa dilakukan lebih mendalam.

“Pencegahan selama enam bulan ini memberikan ruang bagi KPK untuk mendalami aliran keuntungan, dokumen, serta jaringan travel yang terlibat,” pungkas Praswad.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: