KPK: Esensi Barang Bukti Elektronik Yaqut Ada pada Isinya, Bukan Kepemilikan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:52 WIB
Mantan Menag hadir di KPK jalani penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menag hadir di KPK jalani penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan esensi utama alat bukti elektronik yang disita dari kediaman eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah isi dari perangkat tersebut.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons kubu Yaqut yang membantah barang bukti sitaan KPK bukan miliknya. Budi menegaskan esensi bukti bukan soal kepemilikan.

“Barang bukti elektronik itu diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Esensinya adalah isinya,” ujar Budi dikutip Kamis (20/8/2025).

Nantinya, KPK akan membuka isi dari barang bukti elektronik tersebut untuk memberikan petunjuk dan bukti yang dibutuhkan penyidik.

“Sehingga membuat terang perkara ini. Termasuk ketika dilakukan pemeriksaan kepada para pihak, penyidik juga akan melakukan klarifikasi atas temuan tersebut,” tuturnya.

KPK menyatakan seluruh barang bukti elektronik yang ditemukan akan diperiksa secara mendetail untuk menguatkan konstruksi perkara. Budi juga mengatakan alat bukti tersebut juga berguna untuk mengetahui terkait aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Selain menyita barang bukti elektronik, penyidik juga menyegel dua unit mobil dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama.

“Terkait penyitaan aset, penyidik menduga aset-aset tersebut terkait ataupun berasal dari dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata dia.

Dia mengatakan penyitaan dilakukan tidak hanya untuk kebutuhan pembuktian perkara, tapi juga sebagai langkah awal optimalisasi aset recovery.

“Terlebih, perkara ini berdasarkan hitungan awal penyidik menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun,” ucapnya.

KPK menilai penyitaan aset menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Selain memperkuat alat bukti, langkah itu juga disiapkan sebagai dasar pemulihan kerugian negara.

Penyidik juga mendalami keterkaitan barang bukti elektronik dengan dokumen yang ditandatangani Yaqut.

“Semua informasi dan keterangan para saksi, dokumen, maupun barang bukti elektronik yang diperoleh akan didalami dan dianalisis untuk mendukung penanganan perkara,” jelas Budi.

Menurutnya, salah satu hal penting yang disoroti penyidik adalah soal kebijakan pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi.

“Pertanyaan besarnya, apakah ini inisiatif top-down atau dari bawah. Kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi seharusnya untuk memangkas antrean reguler, tetapi faktanya dibagi 50:50,” ucapnya.

“Yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Hal itu didalami melalui dokumen, keterangan saksi, hingga barang bukti elektronik yang disita,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: