KPK Geledah Rumah ‘Sultan’ Kemnaker, Temukan Uang Dolar dan Barang Bukti Elektronik

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:58 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (BeritaNasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penggeledahan di rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3, Irvian Bobby Mahendro.

Sebagai informasi, Irvian dikenal dengan julukan 'sultan' di Kemnaker. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang tunai berbentuk dolar dalam penggeledahan.

"Penggeledahan di rumah saudara IBM, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan juga uang tunai dalam bentuk dolar," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (27/8/2025).

Menurut Budi, aksi penggeledahan berlangsung pada Selasa (26/8/2025). Ia mengatakan barang-barang yang diamankan akan dianalisis.

"Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti di dalam perkara ini dan tentunya BBE yang diamankan semua akan dibuka dianalisis dan diekstrak,” tuturnya.

“Kita akan melihat isinya kita akan lihat petunjuk dari barang bukti tersebut," imbuhnya.

Budi menjelaskan soal kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker terkait pengurusan yang seharusnya Rp 275 ribu justru naik menjadi Rp 6 juta diketahui berjalan sejak 2019.

Dia mengatakan selisih dana yang ditarik dari pengurus sertifikat K3 mengalir ke sejumlah pihak dan Itvian mendapat jatah yang fantastis sekitar Rp 69 miliar.

Lembaga antikorupsi menduga Irvian tidak taat dalam pelaporan LHKPN selama menjadi ASN karena dia hanya melaporkan hartanya sebanyak Rp 3,9 miliar saja.

"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menyebut modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus, meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: