Brigjen Sumy Purwanti: Tes DNA Anak Lisa Mariana Dilakukan Profesional

BeritaNasional.com - Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menjamin jika tes DNA yang dilakukan pihaknya terhadap anak dari Selebgram sekaligus model Lisa Mariana telah dilakukan sesuai dengan keilmuan.
Hal ini disampaikan Sumy berdasarkan pengembangan hasil tes DNA untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
“Hasil pemeriksaan DNA bidang laboratorium DNA Rolabdokes Pusdokes Polri disampaikan dengan sebenar- benarnya sesuai keilmuan yang sebaik-baiknya,” ujar Sumy saat jumpa pers, Rabu (20/8/2025).
Dengan tahapan pengambilan sampel air liur dan darah dari ketiga pihak yang dimintakan yakni, RK, Lisa Mariana, beserta anaknya inisial CA. Dengan waktu analisa berlangsung dari 8 sampai 12 Agustus dengan hasil sebagai berikut;
Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana Presly Zulkandar. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegasnya.
Segera Gelar Perkara
Setelah hasil Tes DNA ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal segera gelar perkara dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
“Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers, Rabu (20/8/2025).
Adapun gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” jelasnya.
Sebelumnya, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu