Gempa Bumi M 4,7 Guncang Kabupaten Bekasi, Dipicu Sesar Busur Belakang Jabar

BeritaNasional.com - Gempa bumi Magnitudo (M) 4,9 mengguncang Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, dan sekitarnya pada Rabu malam (20/8/2025).
Dikutip dari laman resmi pada Rabu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa gempa ini dipicu oleh aktivitas sesar naik busur belakang Jawa Barat yang aktif di bawah permukaan.
‘’Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal yang dipicu oleh sumber gempa sesar naik busur belakang Jawa Barat (West Java back arc thrust),’’ bunyi pernyataan resmi BMKG yang dilihat dari akun Instagram resminya pada Rabu.
Gempa tektonik yang terjadi pada pukul 19.54 WIB ini berpusat di darat, sekitar 19 km tenggara Kabupaten Bekasi, pada kedalaman 10 km. Meskipun dangkal, getaran gempa dirasakan cukup kuat di beberapa wilayah.
Berdasarkan laporan BMKG, guncangan paling terasa terjadi di wilayah Bekasi, dengan skala intensitas III-IV MMI.
Di sana, getaran terasa nyata di dalam rumah, membuat jendela dan pintu berderik, bahkan beberapa gerabah dilaporkan pecah.
Selain itu, getaran juga dirasakan di Purwakarta, Cikarang, dan Depok (skala III MMI). Sementara itu, di Bandung, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi Timur, Tangerang, Pandeglang, Cianjur, Pelabuhanratu, dan Lebak, getaran yang dirasakan berkisar di skala II-III MMI.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan signifikan pada bangunan. BMKG juga mencatat adanya satu gempa susulan dengan magnitudo 2,1 hingga pukul 20.35 WIB.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BMKG mengenai perkembangan situasi gempa.
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu