Bos PT Acer Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan korupsi Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 dalam proyek pengadaan Laptop Chromebook.
Kali ini, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Presiden Direktur PT Acer Indonesia berinisial LMNG yang ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (21/8/2025).
Selain bos perusahaan Acer, penyidik juga memanggil saksi lain di antaranya Head of Commercial Product Acer Indonesia), RG Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek 2022, AW dan eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) yang menjadi distributor Chromebook, FW
Meski enggan merinci materi pemeriksaan, Anang menegaskan pemanggilan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia.
Sementara untuk kasus ini, total telah ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat akibat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.
Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
HUKUM | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu
HUKUM | 3 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu