Rapat Konsultasi di DPR, Pemerintah Tawarkan Sejumlah Solusi Terkait Polemik Royalti Lagu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej memaparkan tiga masalah dan solusi tentang royalti lagu. 

Hal itu disampaikan Eddy dalam rapat konsultasi yang digelar oleh DPR dengan mengundang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah musisi.

"Ini terkait permasalahan dan solusi. Ada tiga permasalahan utama," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Masalah pertama adalah struktur dan regulasi. Masalah ini mencakup keterbatasan regulasi tentang platform digital lintas negara serta besaran tarif royalti untuk UMKM.

Soal solusi masalah platform digital, pemerintah menawarkan pengelolaan royalti musik pada platform digital secara global.

Selanjutnya, masalah besaran tarif royalti untuk UMKM. Pemerintah mendorong LMKN menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM sebagai implementasi PP 56 Tahun 2021 Pasal 11 bahwa ada keringanan tarif royalti untuk UMKM.

"Kemudian, belum diatur mekanisme pendistribusian royalti unplanned terhadap pencipta yang tidak tergabung dalam LMK dan tidak diketahui penciptanya. Ini mendorong LMKN untuk menyusun pedoman tentang pendistribusian royalti unplanned sebagaimana implementasi dari ketentuan pasal 13 PP 56 tahun 2021," jelas Eddy.

Masalah kedua adalah teknis dan operasional tentang transparansi dan akurasi distribusi royalti. Pemerintah menawarkan solusi untuk mendorong LMKN membangun dan mengembangkan sistem informasi lagu dan atau musik.

Kemudian, masalah minimnya pemanfaatan data dari sistem monitorik otomatis. Pemerintah menawarkan digitalisasi penuh sistem pencatatan, pelaporan dan distribusi royalti.

Permasalahan terakhir adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha tentang royalti. Serta nilai royalti belum optimal dibandingkan dengan potensi ekonomi hak cipta.

"Solusinya adalah sosialisasi dan edukasi masif oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Eddy.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: