Riza Chalid Juga Dijerat Tersangka Pencucian Uang

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata menjerat Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 25 Juli 2025 lalu.
Sebagai pengembangan dari kasus pidana awal, Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina -KKKS.
"Sudah (Jadi tersangka TPPU) sejak Juli 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Oleh sebab itu, lanjut Anang, saat ini Korps Adhyaksa tengah menelusuri aset yang diduga merupakan hasil kejahatan Riza Chalid. Bahkan, penelusuran dilakukan sampai aset yang berada di luar negeri.
"Sementara belum, tapi sedang kita telusuri semua. Pokoknya, tidak hanya di dalam negeri dulu prioritas, nanti kalau ada informasi ya kami dikabarin, kita dalami," tukas Anang.
Diketahui kalau Kejagung telah menyita mobil mewah tersangka Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kali ini ada empat mobil mewah yang berhasil disita diduga terafiliasi Riza Chalid, diantaranya BMW 528i warna putih; dua Mitsubishi Pajero; dan satu Toyota Rush warna hitam.
Keempat mobil itu disita usai penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI melaksanakan penggeledahan di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dengan begitu total telah sembilan mobil disita, sebelumnya, penyidik juga menyita lima mobil mewah terafiliasi Riza Chalid diantaranya; Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari pabrikan otomotif asal Jerman Mercedes-Benz alias Mercy.
Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korps Adhyaksa. Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
.
HUKUM | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu