KPK Periksa Lisa Mariana dalam Kasus Mark Up Iklan Bank BJB, Giliran Ridwan Kamil Menyusul?

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menyampaikan jadwal pemanggilan Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mark up iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan dipublikasikan secara transparan. Termasuk juga, terkait jadwal pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa barat itu.
“Nanti jika sudah ada jadwal pemanggilannya, tentu akan kami sampaikan. Karena KPK sifatnya transparan, setiap progres pendekatan hukum maupun proses penanganan perkara, akan kami update ke masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada hari ini, Selebgram sekaligus model Lisa Mariana turut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi mark-up iklan Bank BJB pada Jumat (22/8/2025).
Budi menambahkan, KPK memahami tingginya dukungan dan harapan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih, perkara-perkara yang ditangani lembaga antirasuah saat ini menyangkut sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
“Karena kami memahami dukungan dan harapan masyarakat sangat tinggi terhadap penanganan-penanganan perkara di KPK,” jelas Budi.
“Terlebih, perkara-perkara yang sedang berjalan saat ini juga di sektor-sektor strategis dan juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media. Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik mark up.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu