Sri Mulyani: Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen di 2026

BeritaNasional.com - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,4% di tahun 2026. Target tersebut menjadi langkah awal yang penting dan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi sebagai pijakan menuju skenario jangka menengah.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Jumat (22/8/2025).
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,4% di tahun 2026 menjadi langkah awal yang sangat penting dan strategis di dalam rangka kita untuk terus memacu optimisme skenario untuk mencapai 8%,” ungkap Sri Mulyani,
Target ini ditempuh dengan penuh kehati-hatian. Menkeu mengatakan, dalam target pertumbuhan ekonomi yang tinggi selalu ada baseline dan downside risk yang menyertai.
“Namun kita juga tahu selalu bahwa di dalam growth target yang tinggi selalu ada apa yang disebut baseline dan downside risk yang harus kita perhatikan, sehingga kita mampu untuk menjaga momentum pertumbuhan tanpa kehilangan kredibilitasnya dan tetap ditopang dengan langkah-langkah yang memang konsisten untuk mencapainya,” jelas dia.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun 2026, Kementerian Keuangan bekerja sama erat dengan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Fokus utama kebijakan adalah menciptakan kondisi ekonomi yang tidak hanya stabil, tetapi juga bisa menstimulasi pertumbuhan.
Langkah konkret yang ditempuh meliputi diversifikasi instrumen fiskal, dari sisi belanja negara, pembiayaan, juga instrumen dari sisi penerimaan seperti instrumen pajak untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
“Jadi memang dalam hal ini tugas kami adalah berat di dua sisi yang sangat ekstrem. Di satu sisi menaikkan penerimaan pajak, di sisi lain mendukung iklim investasi untuk terciptanya growth yang lebih tinggi. Ini akan kami jaga secara hati-hati, balance di antara dua tujuan yang sama sekali berbeda,” pungkasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu