Panja RUU Haji Selesaikan Pembahasan DIM

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. (Foto/Setneg)
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. (Foto/Setneg)

BeritaNasional.com - Panja Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan DIM diselesaikan dalam rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini. DIM sudah selesai. Kan tidak banyak," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ditemui wartawan usai rapat.

Bambang mengatakan, baru pembahasan DIM saja yang selesai. Selanjutnya, Panja akan membawa hasil pembahasan DIM ke tim perumus dan tim sinkronisasi untuk diperiksa kembali dan diperbaiki.

"Besok kita akan ngurusin Timus Timsin. Besok Timus Timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi disitu kesesuaian dan sebagainya. Itu saja," kata Bambang.

Ia belum mengungkap kapan hasil pembahasan Panja akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi VIII. 

Sementara Bambang mengaku tidak tahu apa alasan Panja menggelar rapat secara tertutup untuk menyelesaikan DIM.

"Saya gak ngerti. Saya tadi terlambat datang ya. Saya terlambat datangnya, karena tadi ada acara saya. Sehingga saya datang tadi, tentu saya juga kaget," kata Bambang.

Ia juga mengungkap ada beberapa pembahasan yang cukup alot dalam pembahasan DIM hari ini. Salah satunya mengenai batas usia pendaftar sebagai calon jemaah haji.

"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," jelas Bambang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: