Menko Cak Imin: Sekolah Rakyat Kunci Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan Sekolah Rakyat adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang berperan signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Pria yang akrab disapa Cak Imin mengatakan sebanyak 3 juta masyarakat miskin ekstrem akan tertangani melalui program pengentasan kemiskinan yang berbasis pada upaya pemberdayaan ini.
Sebab, program Sekolah Rakyat yang tengah berjalan menyasar pada siswa yang berasal dari keluarga miskin ekstrem berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sekolah Rakyat yang sedang Bapak-Ibu geluti hari ini akan berdampak kepada 3 juta orang miskin yang akan tertangani dengan sungguh-sungguh,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025)
Dia menuturkan pertambahan jumlah Sekolah Rakyat ke depan juga akan membawa dampak kepada 27 juta masyarakat miskin di Tanah Air.
Oleh karena itu, Menko Muhaimin berharap para tenaga pengajar Sekolah Rakyat bersungguh-sungguh dalam mengajar para siswa secara akademis dan karakter.
“Ini modal amat sangat besar untuk investasi Indonesia berjangka 15-20 tahun yang akan datang,” ujar dia.
Sesuai Inpres 8/2025, Menko PM Muhaimin diamanahkan oleh Presiden Prabowo untuk mengkoordinasikan 47 Kementerian dan Lembaga terkait untuk mensukseskan Sekolah Rakyat.
Di sisi lain, Sekolah Rakyat juga akan menjadi rumah pemberdayaan bagi anak-anak dari keluarga miskin demi menciptakan sumber daya manusia yang berdaya dan mandiri.
Adapun program Sekolah Rakyat ini turut menjadi salah satu upaya memutus rantai kemiskinan dengan memberikan pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga miskin. Dengan program Sekolah Rakyat, beban pengeluaran keluarga miskin untuk pendidikan tidak hanya berkurang tapi juga masa depan anak-anak mereka akan lebih baik.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu