4 Tersangka Otak Pembunuhan Kacab Bank Ditangkap di Solo dan PIK

BeritaNasional.com - Tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang yang diduga menjadi dalang dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta (37/2025), Kepala Cabang sebuah bank swasta. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan waktu yang nyaris berdekatan.
Tiga dari empat tersangka, yang berinisial DH, YJ, dan AA, diamankan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.15 WIB.
Sementara satu pelaku lainnya, berinisial C, ditangkap keesokan harinya, Sabtu (24/8/2025) sore, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Keempat pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Proses interogasi ini dilakukan untuk menggali lebih lanjut peran masing-masing dan mengungkap secara menyeluruh motif serta kronologi aksi penculikan yang berujung pembunuhan tersebut.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
“Benar,” ujar AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi soal penangkapan para tersangka otak penculikan dan pembunuhan Kacab bank, Minggu (24/8/2025).
Korban Diculik Usai Meeting, Ditemukan Tewas di Kabupaten Bekasi
Kasus ini bermula saat Ilham Pradipta diketahui menghilang usai menghadiri pertemuan dengan rekan kerjanya di sebuah supermarket di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan paginya, jenazah Ilham ditemukan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Rekaman CCTV yang tersebar memperlihatkan detik-detik penculikan. Dalam video tersebut, Ilham tampak sedang berjalan menuju mobil pribadinya yang berwarna hitam.
Namun saat membuka pintu mobil, tiba-tiba sebuah mobil putih berhenti di sampingnya. Tanpa sempat bereaksi, Ilham langsung disergap dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan pelaku.
Polisi masih terus menyelidiki motif di balik aksi kejam ini, termasuk kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan tertentu atau latar belakang profesional korban yang mungkin memicu kejahatan ini.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu