Menkum Paparkan Keinginan Prabowo Bentuk Kementerian Haji

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (BeritaNasional/Humas Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas (BeritaNasional/Humas Kemenkum)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah, karena ingin memerkuat sistem penyelenggaraan haji.

Menurut dia, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

"Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Setiap tahun jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan pelayanan di tanah suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib aman nyaman dan sesuai dengan syariat.

Di masa mendatang, dia mengatakan  kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat," kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," katanya.

RUU tersebut sudah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI pada Senin ini. Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar besok. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: