KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri AFI, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara ini berawal pada Juni 2014 ketika Rudy Ong Chandra memberikan kuasa kepada Sugeng.
“Namun pada Agustus 2014, proses pengurusan enam IUP tersebut kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Dalam proses pengurusan izin, Rudy bersama Iwan kemudian menemui Awang Faroek Ishak di rumah dinas gubernur.
Pertemuan itu, ujar Asep, dilatarbelakangi keinginan Rudy untuk menanyakan permasalahan perizinan tambang miliknya yang sedang menghadapi gugatan perdata maupun pidana.
“Sebagai biaya pengurusan enam IUP dimaksud, tersangka ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee kepada Iwan Chandra,” tuturnya.
Iwan lantas menyerahkan surat permohonan perpanjangan izin atas nama beberapa perusahaan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kalimantan Timur pada Januari 2015.
“Setelah surat pengajuan diterima, Iwan kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah yang menjabat Kepala Dinas ESDM,” kata dia.
Pada Januari 2015, Asep mengatakan Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries yang menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan Rudy.
“Kemudian, pada Februari 2015, tersangka ROC melalui perantara Sugeng kembali berkomunikasi dengan Dayang Donna untuk bernegosiasi mengenai fee dari proses enam IUP tersebut,” ucapnya.
Dalam negosiasi itu, Donna meminta uang lebih besar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk enam IUP dimaksud.
“Dalam pertemuan itu, tersangka Iwan Chandra diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan dengan Sugeng yang menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dayang Donna,” ujar Asep.
“Tersangka ROC melalui perantara kemudian menerima dokumen Surat Keputusan enam IUP yang diantarkan oleh Imas Julia, babysitter dari Dayang Donna,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu