Pengeroyokan Wartawan saat Liput Penyegelan PT. GRS, 5 Orang Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Para tersangka ditangkap (Beritanasional/Bachtiar)
Para tersangka ditangkap (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang meliput di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Hingga saat ini penyidik telah menangkap dan menahan lima orang terduga pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keteranganya, dikutip Selasa (26/8/2025).

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah; KP (31) selaku sekuriti; BG (25) sekuriti; AR (32) buruh harian lepas; IP (32) karyawan swasta; dan 5. AJ ( 39) buruh harian lepas. 

Dengan memiliki peran berbeda mulai dari aksi pengeroyokan berupa memiting, menendang, menonjok, hingga memukul korban Anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.

“Korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi kejadian yang berujung aksi pengeroyokan ketika petugas KLH datang dengan tugas resmi untuk menutup operasional PT GRS.

"Kejadian bermula saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi,” terang Didik.

“Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan," jelasnya. 

Menurut Didik, Polda Banten memastikan akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku

“Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku yakni; DVR CCTV; Pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi); Hasil visum korban; hingga kemeja karyawan PT GRS. Mereka dijerat sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: