Prabowo Segera Keluarkan Perpres untuk Bentuk Kementerian Haji

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:30 WIB
PCO Hasan Nasbi  (Foto/PCO)
PCO Hasan Nasbi (Foto/PCO)

BeritaNasional.com -  Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan langkah lanjutan pemerintah usai DPR merestui pembentukan Kementerian Haji.

Ia menuturkan, keberadaan kementerian di Indonesia terbagi dua, yakni kementerian yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) dan kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang (UU).

“Jadi kementerian itu kan ada kementerian yang diperintahkan oleh UUD, Kemenlu, Kemendagri, Kemenhan itu perintahnya dari Undang-Undang Dasar. Namun, ada kementerian yang diperintahkan oleh UU,” kata Hasan kepada wartawan, dikutip Rabu (27/8/2025).

Pembentukan Kementerian Haji masuk dalam kategori kedua, yakni kementerian yang dibentuk karena adanya mandat dari undang-undang. 

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti hal tersebht dengan peraturan pelaksana.

“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian. Berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini akan membuatkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu,” ujar Hasan.

Nantinya, Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum pembentukan Kementerian Haji. Dengan begitu, kementerian baru itu dapat segera disusun struktur organisasinya, termasuk penunjukan pejabat menteri.

“Perpresnya adalah Perpres untuk membentuk kementerian haji,” tandas Hasan.

DPR sebelumnya menyetujui pembentukan Kementerian Haji yang digagas pemerintah. 

Kementerian ini diproyeksikan untuk menangani secara khusus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus memperkuat tata kelola layanan jemaah Indonesia di Tanah Suci.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: