PHRI Sambut Baik Pengurangan Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta

BeritaNasional.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan pajak kepada pelaku usaha hotel dan restoran.
"Kebijakannya baik, mudah-mudahan bisa mengeratkan ekonomi kita," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono.
"Demikian juga kegiatan bisnis, kegiatan pemerintahan bisa lebih didorong yang memungkinkan orang untuk menginap ataupun berbelanja di kuliner di Jakarta ini," katanya.
Sutrisno menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran mulai Senin, 25 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (25/8) menyampaikan bahwa insentif berupa keringanan pajak diberikan melalui tiga skema.
Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Penerapan kebijakan insentif pajak tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha serta mengapresiasi pelaku usaha yang taat membayar pajak.
"Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," kata Gubernur.
Dia menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dievaluasi dan hasil evaluasi akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai 31 Januari 2026.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu