Sampaikan Duka Mendalam, Dankorbrimob Komjen Imam Minta Maaf atas Meninggalnya Ojol Affan

BeritaNasional.com - Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo turut mengucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas tragedi meninggalnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) baracuda Brimob.
Dalam kesempatan itu, Imam juga turut mendoakan kepada almarhum Affan agar diberikan tempat yang baik di sisi Tuhan. Kemudian, keluarga yang ditinggalkan dapat diber ketabahan.
"Innalillahi wa innailaihi raji'un, kami atas nama pribadi dan Korps Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan mendapat surga dari Allah SWT, keluarganya mendapatkan limpahan dan kesabaran dari Allah SWT," ujar Imam saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Sebagai pimpinan dari Korps Brimob, Imam juga turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat İndonesia atas tragedi ini. Dia memastikan anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses Divpropam Polri.
“Saya atas nama pribadi dan selaku Dankor Brimob mohon maaf, pada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses tentang anggota kami, kami serahkan ke Divpropam Polri,” terangnya.
Affan meninggal dunia setelah mobil rantis yang berisi tujuh polisi, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D melanjutkan menerobos kerumunan massa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Akibat luka yang dialami, Affan meninggal dunia setelah dibawa ke RSCM dan dikebumikan di TPU Karet Bivak.
Kematian Affan turut menyita perhatian, mulai Presiden Prabowo Subianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengucap duka mendalam.
Sementara itu, proses hukum terhadap tujuh polisi yang merupakan anggota satuan brimob saat ini telah ditangani Divpropam Mabes Polri dengan pemeriksaan yang masih berjalan untuk ditempatkan ke penempatan khusus (patsus).
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu