Usai Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari di Mabes Polri

BeritaNasional.com - Div Propam Polri memutuskan dalam pemeriksaan awal untuk tujuh anggota Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dengan kendaraan taktis (Rantis) baracuda, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Dengan begitu untuk ketujuh anggota Brimob, yakni; Bripka R (pengemudi); Kompol C (di sebelah pengemudi); (duduk kursi belakang) Aipda R; Briptu D; Bripda M; Bharaka J; dan Bharaka Y ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelasnya.
Patsus ini dimaksudkan untuk penahanan mereka, supaya penyidik Divisi Propam Polri bisa mendalami intensif kasus tewasnya Affan. Maka nantinya akan diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” terangnya.
Adapun, Affan meninggal dunia setelah mobil rantis yang berisi tujuh polisi yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D melanjutkan menerobos kerumunan massa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Akibat luka yang dialami, Affan pun meninggal dunia setelah dibawa ke RSCM, dan dikebumikan di TPU Karet Bivak. Kematian Affan turut menyita perhatian, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo turut mengucap duka mendalam.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu