Kapolri Perintahkan Kasus 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Tuntas 1 Minggu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/istimewa)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Divpropam Polri agar cepat menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol).

Hal ini merupakan tindak lanjut proses etik tujuh anggota Brimob yang ditetapkan terduga pelanggar etik. Yakni, Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Seperti diketahui, proses penanganan oleh propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Sigit saat jumpa pers pada Sabtu (30/8/2025).

Bahkan, Sigit telah meminta kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk pengusutan kasus selesai dalam satu minggu. Termasuk tidak menutup ruang dan proses pidana kepada para pelanggar.

“Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik. Dan tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” katanya.

“Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” sambungnya.

Perlu diketahui, Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojol yang tewas setelah dilindas mobil rantis baracuda Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam. Jasadnya pun telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Imbasnya, tujuh tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik yakni; Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Penetapan itu sebagai bentuk pengusutan kasus yang telah ditangani Div Propam Polri dengan menempatkan mereka ke penetapan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk proses persidangan etik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: