MUI: Stop Penjarahan, Itu Pelanggaran Hukum

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 01 September 2025 | 03:00 WIB
Ilustrasi penjarahan (Foto/Istock)
Ilustrasi penjarahan (Foto/Istock)

BeritaNasional.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat untuk menghentikan aksi penjarahan dalam berdemonstrasi, karena hal tersebut melanggar hukum.

"Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkis, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak," katanya.

Niam menekankan penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," ujarnya.

Niam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan, serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

"Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekadar untuk konten," tegasnya.

Maka dari itu, Niam menegaskan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: