Targetkan Rampung 2026, Revisi UU PLN Beri Kepastian Akses

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan rampung pada 2026.
Hal ini untuk memberi kepastian akses listrik kepada masyarakat.
“Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” kata Syarif dalam keterangan resminya di Jakarta.
Transformasi energi, termasuk rencana transisi energi menuju energi terbarukan akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Langkah tersebut bertujuan mewujudkan peta jalan transisi energi sebagaimana yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM.
“Pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) sudah mempersiapkan roadmap (peta jalan), misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029,” ucapnya.
Komisi XII membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) juga menyoroti pelaksanaan program listrik desa yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan listrik di wilayah 3T, atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
“PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” ucapnya.
Terkait dengan tingginya subsidi untuk sektor energi, penting bagi para legislator untuk memperkuat regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran.
Dengan subsidi yang tepat sasaran, Syarif meyakini akan terwujud keadilan energi di Tanah Air.
“Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” kata dia.
Syarif juga menegaskan perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sudah berusia 15 tahun.
Menurutnya, banyak pasal dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi serta keadilan bagi masyarakat.
“Kami di DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan,” tandasnya. (Antara)
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu