Kembali Diperiksa, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Hadir

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 01 September 2025 | 09:57 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (BeritaNasional/Elvis)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama pada 2023-2024.

“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (1/9/2025).

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam  mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga 3 saksi untuk bepergian ke luar negeri termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antaea)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: