KPK Periksa Gus Yaqut 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Senin, 01 September 2025 | 16:38 WIB
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (BeritaNasional/Panji Septo)
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.19 WIB dan keluar dari lobi sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (1/9/2025).

Gus Yaqut tidak banyak berbicara mengenai materi penyidikan. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan untuk memperdalam keterangan sebelumnya.

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya, di tahap penyelidikan. Jadi ada pendalaman,” ujar Gus Yaqut kepada awak media.

Ia mengaku mendapat 18 pertanyaan dari tim penyidik. Namun, saat ditanya apakah dirinya menandatangani surat perintah penyidikan dari KPK, Gus Yaqut enggan menjawab.

“Insyaallah, kalau saya tidak salah, ada 18 (pertanyaan). Saya menyampaikan keterangan, pendalaman terkait yang dulu ditanyakan pertama kali. Mas, saya izin ya, saya boleh lewat nggak?” tuturnya sambil berlalu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: