KPK Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji Lewat Pemeriksaan Gus Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Senin, 01 September 2025 | 18:49 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan pengondisian pembagian kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini fokus pada pendalaman proses pembagian kuota haji antara jalur reguler dan khusus. 

Ia menjelaskan penyidik ingin mengungkap secara detail mekanisme pengambilan keputusan yang menghasilkan pembagian 50:50 persen tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan kali ini juga diarahkan pada penelusuran dugaan aliran dana yang muncul dalam proses pembagian kuota tersebut. 

Ia menegaskan tim penyidik berupaya mengumpulkan informasi lengkap dari keterangan Yaqut.

“Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” tururnya.

Selain memeriksa detail kebijakan pembagian kuota, penyidik turut menggali informasi mengenai potensi praktik gratifikasi atau suap yang mungkin terjadi. Budi memastikan setiap temuan akan diverifikasi secara mendalam.

“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” kata dia.

Ia menambahkan pemanggilan Yaqut kali ini merupakan pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Pemeriksaan sebelumnya terhadap Yaqut hanya sebatas tahap penyelidikan.

“Dan pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Jadi pemeriksaan sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kurang lebih 7 jam karena dia datang pukul 09.19 dan keluar dari lobi Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.20 WIB.

Gus Yaqut tak berbicara banyak terkait materi penyidikannya. Dia hanya mengaku pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan sebelumnya.

"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya. Di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," ujar Gus Yaqut.

Dirinya mengaku ditanya 18 pertanyaan oleh penyidik. Meski demikian, dirinya tak menjawab saat ditanya apakah dia menandatangani surat perintah penyidikan oleh KPK.

"Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18. Saya menyampaikan keterangan, pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan pertama kali. Mas saya izin ya, Saya boleh lewat nggak?" tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: