Polda Metro Tetapkan 38 Tersangka Kerusuhan, dari Pelempar Molotov sampai Provokator Pelajar Demo Ricuh

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 September 2025 | 15:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya saat ini menetapkan 38 orang yang diduga pelaku anarkis sebagai tersangka dari aksi demonstrasi yang berujung kericuhan beberapa hari lalu di Jakarta.

“Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka, ya 38 tersangka telah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Ade Ary, para pelaku anarkis tersebut diduga telah melakukan tindakan anarki di antaranya melempar bom molotov, batu, dan memukul dalam melawan petugas.

“Menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” jelasnya.

Termasuk perusakan terhadap kantor kepolisian, kendaraan yang sempat viral di media sosial. Di mana, sejumlah motor mobil dinas baik dari kementerian maupun aparatur sipil negara (ASN) turut dirusak dan dibakar.

“Kemudian, yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” tuturnya.

Selanjutnya, ada pelaku yang diduga kuat berdasarkan bukti didapat petugas jadi pelaku pembakaran halte bus Transjakarta, hingga sebuah bangunan mal di Jalan Sudirman.

“Jadi, terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum polda Metro Jaya dengan peran dan perbuatan yang kami sampaikan tadi,” tuturnya.

Meski belum diperincikan identitas tersangka, secara garis besar sejumlah pasal seperti Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak turut dipakai penyidik.

“Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengembangkan kasus ini. Dan apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” terangnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: