Polda Metro Jamin Kasus Tayangan Exposed Uncensored Trans7 Ditangani Profesional

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan Persatuan Alumni Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) terhadap manajemen Trans7, akibat tayangan Exposed Uncensored yang dinilai menyinggung pesantren dan ulama.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana ITE melalui konten yang mengandung unsur fitnah dan penghinaan.

"Saat ini peristiwa yang dilaporkan sedang dalam proses pendalaman oleh rekan-rekan dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Karena masih dalam tahap awal, lanjut Ade Ary, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Laporannya baru diterima pada tanggal 15 kemarin. Mohon waktu, pendalaman terus dilakukan dan kasus akan ditangani sesuai SOP yang berlaku, secara prosedural dan profesional," tegasnya.

Sebelumnya, Persatuan Alumni Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) telah menjelaskan alasan mereka melaporkan manajemen Trans7 ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE melalui konten yang dianggap mengandung fitnah dan penghinaan.

"Hukum tetap harus berjalan, untuk menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya khawatir, jika tidak ditindaklanjuti, akan muncul persoalan-persoalan baru. Jadi, hukum harus ditegakkan," ujar Mudassir, pelapor yang mewakili alumni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (15/10/2025).

Mudassir menilai bahwa tayangan tersebut seharusnya telah melewati proses penyuntingan sebelum ditayangkan, sehingga menurutnya ada indikasi unsur kesengajaan.

"Pakar di Trans7 itu banyak, karyawannya juga banyak. Kalau tidak ada maksud tertentu, lalu kenapa bisa tayang? Saya melihat, ini persoalan yang harus dituntaskan. Ada dalang di balik ini," tegasnya.

Sebagai alumni pesantren, Mudassir berharap tidak ada lagi konten yang berujung pada fitnah terhadap pesantren maupun ulama. Ia pun mendorong agar penyidikan berjalan hingga tuntas dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Insya Allah, Polri akan bekerja sama dengan ulama dan pesantren untuk mengayomi masyarakat," tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: