Polda Metro Tetapkan Syahdan Husein Pegiat Medsos Gejayan Memanggil sebagai Tersangka

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap admin media sosial (medsos) Instagram Gejayan Memanggil yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan penghasutan selama demo berujung aksi anarki beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi perihal penangkapan terhadap admin tersebut bernama Syahdan Husein (SH) yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial.
"(Tersangka) SH, itu adalah admin dari Instagram @GM," kata Ade Ary saat jumpa pers pada Selasa (2/9/2025).
Adapun, Ade Ary menjelaskan SH diduga berperan dengan kolaborasi akun Instagram lain untuk mengajak atau menyerukan sebuah provokasi yang berujung aksi anarki dan perusakan.
"Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk ajakan perusakan," katanya.
Adapun, SH telah dijerat sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Selain SH, ada tersangka lain yang ditangkap dalam kasus serupa, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Kemudian inisial MS dengan inisial akun Instagram @BPP.
Lalu, tersangka inisial KA sebagai admin dari akun Instagram inisial @KA. Selanjutnya, RAP dengan akun Instagram inisial @rap dan IFL lewat akun media sosialnya mengajak untuk pelajar turun demo.
“Terhadap enam tersangka ini (diduga) menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu