Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Sita 18 Bidang Tanah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset tanah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan terhadap tanah di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah itu dilakukan pada Selasa (2/9/2035). Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan pembuktian perkara dan pemulihan aset negara.
"Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang dengan total luas 4,7 hektare,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2025).
Budi menegaskan penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan aset dengan hasil tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaganya.
“Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga dan kerabat tersangka. Penyidik menduga aset tersebut diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan tersangka,” tuturnya.
Kedua tersangka yang diduga menyamarkan asetnya itu adalah, Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Jamal Shodiqin dan eks Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto (HYT).
“Penyidik menduga keduanya menerima setoran dari para agen TKA. Uang itu kemudian dipakai membeli berbagai aset,” kata dia.
KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penyitaan aset lainnya dalam perkara ini. Budi menekankan penelusuran aset masih terus dilakukan demi memastikan tidak ada hasil kejahatan yang luput dari pengawasan.
“Penyidik masih melacak dan menelusuri aset-aset lain yang memiliki keterkaitan. Ini bagian dari strategi pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu