Pejabat KBRI Lima Zetro Leonardo Putra Tewas Ditembak, Berstatus Penata Kanselerai

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 September 2025 | 11:14 WIB
Ilustrasi Penembakan. (Foto/freepik)
Ilustrasi Penembakan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyebut, Zetro Leonardo Purba yang tewas ditembak di Lima, Peru adalah Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) kelompok 2, penata kanselerai di KBRI Lima.

"Saya secara pribadi dan seluruh Kementerian Luar Negeri menyampaikan dukacita yang mendalam terhadap terjadinya penembakan terhadap penata kanselerai di KBRI Lima di Peru.

Saudara Zetro Leonardo Purba," kata Amanartha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Zetro ditembak orang tidak dikenal saat memasuki gedung apartemennya. Ia sempat dibawa ke rumah sakit tetapi tidak tertolong. 

KBRI di Lima telah meminta aparat setempat untuk menginvestigasi kasus ini secara tuntas.

"Dalam hal ini, KBRI lima di Peru telah langsung berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat dan meminta agar kasus ini segera diinvestigasi secara tuntas," kata Amanartha.

"Dan apabila sudah diketahui pelakunya agar dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Peru," sambungnya.

Amanartha mengatakan, Zetro meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak. KBRI tengah membahas dengan keluarga proses pengantaran jenazah. Sebab akan membutuhkan waktu lima hari dari proses otopsi.

"Jadi perlu ada otopsi dan untuk sebelum beliau jenazah bisa dipulangkan atau dikeluarkan dari rumah sakit atau dibawa pulang apabila itu kehendak dari keluarga," ujarnya.

Menteri Luar Negeri Sugiono telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Luar Negeri Peru untuk meminta kasus ini ditangani serius dan investigasi dilakukan terbuka.

"Bapak Menteri Luar Negeri sendiri telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Luar Negeri Peru dan meminta agar kasus ini ditangani secara serius, investigasi dilakukan secara terbuka dan agar pelakunya dapat segera ditangkap dan dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan hukuman yang berlaku di Peru," ujar Amanartha.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: